Buat sedikit selingan, diantara isi blog yang lama-lama malah mirip kaya blog memasak *padahal penulisnya gagap dapur*, aku nulis tentang beberapa hal yang aku pelajari pas aku sekolah di desa Wausau setahun lalu yah.
Udah tahu belum kalau 1 dari 10 orang di Amerika mempelajari mata kuliah hukum saat menempuh jenjang kuliah.
Tahu tentang kasus OJ Simpson yang dulu sempet nge-boom di Amerika tahun 1994? Kalo pas itu masih kecil dan nggak sempet nonton berita *dan lebih milih nonton Doraemon kaya aku*, mungkin kalo The Kardashians pasti tahu donk?
Aniwei, biar agak panjang cerita kali ini aku flash back ke jaman aku masih SMA yah… Dulu pas jaman SMA aku suka nonoton serial yang diputer malem-malem di salah satu channel swasta di Indo. Serial yang pas itu selalu aku tonton, yaitu Ally McBeal *selain Beverly Hills 90210, eh ada yang tau cerita akhirnya serial ini gimana?*. Saking sukanya nonton Ally McBeal, sempat terlintas di benakku untuk jadi pengacara keren tapi labil kaya si Ally. Tapi karena ngeliat kasus di Indonesia nggak ada yang unik-dan-fun kaya kasus di serial itu, terbatas cuma masalah kriminal dan ekonomi yang kayanya membosankan, aku banting setir. Ogah kalo disuruh ngapalin kitab-kitab hukum saat kuliah.
Setelah kuliah dan ngambil mata kuliah yang berbeda *alhamdulillah yaa bukan hukum*, kemudian kerja banting tulang di bidang yang sama sekali nggak bersentuhan dengan hukum, dan akhirnya menikah dan menjadi stay-home-wife, eh lha kok pas aku kuliah di Amerika salah satu mata kuliah yang harus aku ambil itu adalah business law. Langsung terbayang musti ngapalin buku-buku hukum dan perundang-undangan yang tebel-tebel, pucet deh.
Pas dapet mata kuliah ini awalnya agak bingung kan tiap negara sistem hukumnya berbeda, terlebih lagi untuk urusan bisnis, lha emang nanti bakal berbisnis di Amerika niy? Kan ya nggak. *ada peraturan dari pemberi beasiswa kalau harus pulang dan tinggal selama dua tahun di negara asal* Jadi mata kuliah business law kesannya agak gimana gitu, useless kalo kata temen-temenku. Tapi setelah pertemuan pertama, aku jadi inget kalo duullluuuuu pas masih ABG, aku tuh sempat ada keinginan untuk belajar hukum Amerika ala Ally McBeal. Oalah… We never knows how God works, right!
Yang paling menyenangkan ternyata kuliahnya nggak membosankan, walaupun kita membahas hukum dalam berbisnis, dosenku membebaskan muridnya untuk berdiskusi masalah hukum yang terjadi dan yang pernah terjadi di Amerika. It was totally fun! Nah kesempatan untuk berdiskusi itu aku manfaatkan dengan nanya-nanya mengenai beberapa kasus hukum terkenal di Amerika, such as OJ Simpson dan kasus yang menimpa American domestic goddess, Martha Stewart.
Aku tuh paling penasaran dengan OJ Simpson, jadi dia ini adalah mantan pemain profesional American football-NFL yang terganjal masalah kriminal berat. Di tahun 1994, si bapak pensiunan ini didakwa melakukan pembunuhan brutal atas mantan istrinya dan salah seorang anak teman istrinya. Ditambah dengan proses penahanan yang dramatis, pake acara mo bunuh diri dan melarikan diri segala, kemudian proses pengadilan yang berliku dan diliput banyak media, yang akhirnya membuat masyarakat di Amerika terbelah menjadi dua, karena ada isu rasisme yang diangkat oleh tim pembela si bapak ini.
Proses pengadilan yang panjang, sampai sembilan bulan, dan penuh drama akhirnya diakhiri dengan keputusan bahwa OJ Simpson tidak bersalah. Salah satu kalimat yang melegenda yang disampaikan oleh tim pembelanya dan bisa mempengaruhi juri saat itu untuk membebaskan OJ Simpson adalah, “If the glove doesn’t fit you must acquit.” Padahal yah hampir semua bukti dan DNA yang ada menunjukkan kalau OJ Simpson ini bersalah. Well, akhirnya walaupun secara civil-trial, keluarga salah satu korban OJ Simpson menang dalam gugatannya bahwa OJ Simpson menyebabkan kematian korban dan harus membayar denda yang cukup besar di tahun 1997. Walaupun *kayanya banyak banget kata walaupun di post ini hehehe…* dendanya juga nggak dibayar karena dia nyembunyiin asetnya.
End of his story, sekarang dia sedang mendekam dalam penjara. Bukan karena kasus pembunuhan mantan istrinya itu, tapi karena beberapa kasus kriminal yang dia lakukan. Kadang kita nggak nyangka banget yah, orang yang karirnya gemilang, kemudian karir ketika pensiunnya juga oke, ternyata malah melakukan hal kriminal yang out of our mind, dan jadi dapet simpati yang nggak sepantasnya *harusnya jadi pihak yang bersalah, tapi dapat simpati yang berlebihan*, kemudian malah lebih terkenal lagi, bikin kasus kriminal lagi dan akhirnya end up di penjara. Rasanya peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, pas banget untuk menggambarkan OJ Simpson.
Lantas apa hubungannya The Kardashians sama kasus ini?
Back to dua minggu setelah aku nyampe di Amerika, pas salah satu koordinatorku beli majalah gosip buat maen TTS-nya, aku iseng nanya ke dia. Eh the Kardashians tuh siapa sih sampe terkenal begitu dan jadi bintang reality show segala? Jawabannya dari koordinatorku yang ternyata up-date untuk urusan gosip selebriti, “Their father is one of the OJ Simpson lawyers.”
Ternyata, bapak Kardashian and the gang, Rob Kardashian adalah temen baiknya OJ Simpson dan menjadi salah satu pengacaranya OJ Simpson dalam kasus fenomenal diatas. Nah dari kasus ini publik Amerika mulai mengenal sosok Kardashian dan keluarga, yah kebayang lah sembilan bulan proses pengadilan yang non-stop diliput sama media, pasti semua orang yang terlibat dan latar belakangnya akan dikenal oleh publik. Anihow, tidak terlepas juga karena anak-anak cewenya emang cakep-cakep dan sukses membangun fashion line mereka dan reality show yang kayanya masih panjang season-nya.
Pasti pertanyaan selanjutnya apa yang aku pelajari dari kelas hukum ini? *Mikir keras… apa yah?!!!!* hahahahaha…
Intinya siy sistem hukum yang ada di Amerika dan Indonesia itu berbeda, ada persamaannya tapi banyak juga perbedaannya. Di Amerika tuh lazim banget untuk ‘file a lawsuit’ or menggugat untuk hal-hal yang mungkin kebanyakan orang Indonesia anggap remeh. Misalnya menggugat tetangga karena anjingnya yang maen-maen di halaman kita tanpa ijin kita dan menyebabkan kerusakan taman. Atau barang yang dijual tidak sesuai dengan kemasan, contohnya ada pabrik saos yang kena gugat gara-gara di banyak botol yang dijual jumlah mililiternya kurang sedikit *lupa persisnya, kalau nggak salah antara 2 sampai 5 mililiter* dari yang label yang tercantum.
Ditambah lagi disana pengacara bisa mengiklankan diri. Salah satu iklan pengacara yang aku inget tuh, saat Walmart *hipermarketnya Amerika* kena gugatan dari salah satu pegawainya dan kemudian beberapa pegawai lain ikut ngegugat juga, eh di TV lokal ada iklan dari salah satu biro pengacara setempat yang nyari karyawan Walmart yang pingin ikutan ngegugat juga. Seru banget kan?! Selain itu banyak kasus-kasus unik yang aku tonton di Ally McBeal yang aku pikir itu cuma rekaan dan imajinasinya penulis script yang terlalu ngayal, eh ternyata ada juga lho.
Saking mereka ‘aware’ banget dengan hal gugat-menggugat, pas kampus ngadain acara jalan-jalan, sebelum berangkat tiap pesertanya musti tanda tangan surat perjanjian dulu. Disitu tercantum apa hak dan kewajiban peserta dan hak dan kewajiban penyelenggara. Dan ini berlaku untuk semua hal yang dilakukan ma kampus, mo wawancara, foto session untuk promosi kampus, jalan-jalan, banyak deh. Pas aku internship di city library dan art gallery, saat aku jadi sesi dokumentasi kalau ada acara-acara di tempat ini sebelum aku ambil foto peserta dan pengunjung yang datang, aku musti nanya dulu apa boleh aku ambil foto mereka. Misalnya aku nggak mo ijin maka aku hanya disarankan untuk mengambil foto yang nggak langsung capture wajah mereka. Ribet siy, tapi ini melindungi institusiku dari kemungkinan kena gugat kalau yang bersangkutan nggak mo difoto atau misalnya fotonya kita pajang di papan promosi kita.
Mangkanya disana kalau pasang iklan di majalah mengenai obat atau benda yang bisa membawa manfaat bagi pemakainya, pasti iklanya bisa dua halaman. Kaya iklan-iklan di TV penurun berat badan atau iklan lain pasti ada tambahan informasi dibagian akhirnya walaupun dengan tone suara yang lebih kecil, lebih cepet atau tulisannya lebih kecil dibagian bawah layar. Dan jangan heran kalau belanja di toko, walaupun barang yang kita beli cuma satu item, tapi nota barangnya panjang banget. Biasanya di notanya dijelaskan peraturan pengembalian, hak pembeli, dan lain-lain. Itu semua untuk menjauhkan perusahaan dari kemungkinan di gugat atau berurusan dengan hukum, daripada mahal-mahal bayar pengacara dan image perusahaan terganggu, mending ngeluarin uang sedikit buat iklan dan nota pembelian lebih panjang kan? Beda ladang, beda belalangnya yah…
Buat penutup, biar makin panjang hahahahaha… ada kasus hukum yang menarik dan beneran terjadi niy. Kasus ini dibahas di kelas business law yang aku ikuti itu, setelah membaca kasus ini kasih komentar yah kira-kira kalau jadi hakim pihak mana yang sebaiknya didukung.
Video tape is made from polyester, and the tape is recorded magnetically. But after years the tape can be break down because of the sticky-shed syndrome. This is a condition created by the deterioration of the binders in a magnetic tape, which hold the iron oxide magnetizable coating to its plastic carrier. And it will make the tape can be unusable. The Walt Disney Co. made many of its products available on tape and Buena Vista Home Entertainment, Inc., sold the tapes, which it describe as part of a “Gold Collection” or “Masterpiece Collection.” Furthermore, on the advertising it was mentioned, “Give Your Children the Memory of a Lifetime—Collect Each Timeless Masterpiece!” and Available for a Limited Time Only!”
In Illinois, Charmaine and others filed suit against Disney and Buena Vista, they claimed that the two companies’ marketing advertisement mentioned that the tape would last for generations. But, in fact the tapes became sticky shed syndromes as other tapes.
Q : Did the ads create an express warranty? In whose favor should the court rule on this issue?